BPJS Ketenagakerjaan Tingkatkan Limit Klaim JHT Lewat Aplikasi, Kini Maksimal Rp 15 Juta
Jumat, 27-06-2025 - 07:56:00 WIB
 |
BPJS Ketenagakerjaan. |
JAKARTA – Mulai Mei 2025, BPJS Ketenagakerjaan menaikkan batas maksimal klaim Jaminan Hari Tua (JHT) melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) dari sebelumnya Rp 10 juta menjadi Rp 15 juta. Kebijakan ini memberikan fleksibilitas bagi peserta yang ingin mencairkan sebagian dana JHT sebelum usia pensiun (59 tahun), seperti yang dilansir dari detik.
Cara Klaim Sebagian JHT Rp 15 Juta via JMO
- Buka aplikasi JMO → pilih menu Jaminan Hari Tua → Klaim JHT
- Pastikan centang tiga persyaratan (anggota minimum 10 tahun, identitas, NPWP jika saldo > Rp 50 juta)
- Pilih alasan klaim dan cek ulang data kepesertaan
- Swafoto dan unggah NPWP serta nomor rekening aktif
- Konfirmasi dan kirim, lalu pantau status klaim melalui menu Tracking Klaim
Syarat Klaim Sebagian Berdasarkan Peraturan
Menurut PP No. 46/2015, peserta yang telah menjadi anggota JHT minimal 10 tahun boleh mencairkan sebagian dana, meski belum pensiun:
- Klaim 10 % untuk kebutuhan umum (pajak progresif kalau klaim berikutnya melebihi batas dalam 2 tahun)
- Klaim 30 % untuk kepemilikan perumahan—baik secara tunai (cash) maupun kredit, dengan dokumen tambahan seperti PPJB/AJB, NPWP, dan dokumen perbankan
Klaim Lebih dari Rp 15 Juta: Jalur Alternatif
Jika peserta ingin mencairkan dana lebih dari Rp 15 juta, maka harus mengajukan lewat:
- Kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan
- Lapak Asik online
Siapa yang Bisa Klaim?
- Usia ≥ 59 tahun → klaim penuh
- Meninggal dunia atau cacat total → ahli waris dapat klaim penuh
- Belum 59 tahun & anggota ≥ 10 tahun → klaim sebagian (maksimal Rp 15 juta via JMO)
(*)
Komentar Anda :